Friday, February 17, 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara



BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
I.I.I. Pengertian dan Fungsi Ideologi
     Ideologi berasal  dari  kata  idea  (Inggris), yang artinya gagasan,       pengertian.Kata kerja Yunani oida yang berarti mengetahui, melihat dengan budi. Kata logi yangberasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.Jadi  Ideologi  mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science  of  ideas  atau  ajaran  tentang pengertian-pengertian dasar.Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
    Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli.Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
    Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia  dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
    Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi  secara struktural.Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau  tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan  menjadi  dua  tipe, yaitu  Ideologi  yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis.  Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah.Sebagai contohnya adalah komunisme.
    Sedangkan   Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi  tersebut  tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.Pelaksanaan Ideologi  yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internali- zation), contohnya individualisme atau liberalisme.Ideologi secara  struktural  diartikan  sebagai  sistem pembenaran, seperti          gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa bidang kehidupan manusia.
   Notonegoro sebagaimana dikutip  oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu  sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang  bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian.
 I.I.I.I.Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)


I.I.II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

I.I.III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :

Ideologi Terbuka
a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat dinamis dan reformis.

Ideologi Tetutup
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.

Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.


I.II RUMUSAN MASALAH
1.  Mengapa Indonesia menggunakan ideologi terbuka?

2.  Bagaimana cara menumbuhkan kadar dan idealisme yang terkandung dalam Pancasila sehingga mampu memberikan harapan optimisme dan motivasi untuk mewujudkan cita-cita?
I.III TUJUAN PRNULISAN
1.  Untuk mengetahui mengapa Negara Indonesia memeillih menggunakan ideologi terbuka.
2.  Untuk mengetahui cara-cara untuk menumbuhkan kadar dan idealisme yang terkandung dalam Pancasila sehingga mampu memberikan harapan optimism dn motovasi untuk mewujudkan cita-cita.
I.IV MANFAAT PENULISAN
1.  Bagi Mahasiswa:
a.  Mahasiswa  lebih mampu mendalami mengapa Negara Indonesia menggunakan Ideologi Pancasila.
b. Mengetahui mengapa Indonesia memeilih menggunakan ideologi terbuka.
c.  Dapat meninngkatkan pemahaman di kalangan mahasiswa mengenai penggunaan Ideologi Pancasila.
2.  Bagi Masyarakat:
a.  Masyarakat akan menjadi lebih menyadari pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasia.
b.  Mampu menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyrakat.
c.  Mampu meningkatkan rasa solidaritas dan persatuan antar masyrakat Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan  dan  kemasyarakatan.  Nilai-nilai  Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material,  nilai  vital,  nilai  kebenaran  (kenyataan),  nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan  dapat diterapkan pada negara lain.Jadi kalau ada suatu         Negara  lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan dan berKeadilan, maka negara  tersebut  pada  hakikatnya  menggunakan  dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai  Pancasila  bersifat  objektif,  maksudnya adalah:

1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.

2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam  kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,  kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.

3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, se- hingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai  Pancasila  bersifat  subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung        atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:

1) Nilai-nilai  Pancasila  timbul  dari  bangsa  Indonesia, sehingga  bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;

2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, ke- baikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup ber- masyarakat, berbangsa dan bernegara;

3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebai- kan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarena- kan bersumber pada kepribadian bangsa.

    Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi  bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila  sebagai sumber  nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam  bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.

    Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali,  tumbuh  dan  berkembang  dari  budaya  bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia  sendiri.  Sebagai  nilai-nilai  yang   digali  dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

    Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber                          nilai, sehingga Pancasila merupakan  asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar  1945  serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

    Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,  penyelenggara  negara  termasuk  pengurus partai dan  golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

II.I.Karakter Ideologi Pancasila

Karakteristik  yang  dimaksud  di  sini  adalah  ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki  Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:

Pertama: Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Ini  berarti  pe- ngakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh  karena  itu  sebagai  umat  yang  berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua  ialah  penghargaan  kepada  sesama  umat manusia  apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha  Esa.  Hal  ini  sesuai  dengan  Kemanusiaan  yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab  berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai de- ngan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita  menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan          kewajiban-kewajibannya.Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari  kemanusaiaan yang adil dan beradab.Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban.Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.


Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama  yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk  kepentingan  bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan  untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  maka  kehidupan  pribadi  adalah  utama.  Namun demikian  tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.

Keempat          adalah bahwa kehidupan  kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi.Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila.Hal ini sesuai dengan  sila  ke  empat  yaitu kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita memen- tingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh  musyawarah  itu  sendiri.  Kita  menolak demokrasi liberal.

Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras                                                          dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.

Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain,  karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan.Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

II.II.Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia



Sebagai      ideologi              dan             dasar    negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan  perbedaan  serta  pertentangan  politik  di antara   golongan  dan  kekuatan  politik  yang  ada.  Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia de-ngan bingkai Pancasila.

Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Re- publik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun  kesemuanya  itu  dapat  digagalkan  berkat  kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.




II.III.Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila

Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaima- na upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk memper- tahankan Pancasila?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar  negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila.

Kita menggunakan  Pancasila  sebagai  dasar  atau pondasi  berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keingi- nan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat memper- satukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai ke- inginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutu- han akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan,  persatuan,  kerakyatan  atau  demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.

Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila- sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar  negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain.
  Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah  dalam  semua  tindakannya  hendaknya  di dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial.

   Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat. Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa  harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan  dirinya, siswa saling menghormati hak- hak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.
Usaha ketiga melalui bidang pendidikan.Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila.Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila.Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara.Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan  dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila.Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.


BAB III


PENUTUP

III.I KESIMPULAN

Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi  para  penyelenggara  negara  dan  para  pelaksana  pemerintahan  dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.

III.II SARAN

Adapun saran yang dapat disampaikan  melalui penulisan ini adalah agar mahasiswa dan masyarakat mampu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai landasan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini harus dipahami karena bangsa kita adalah bangsa yang kaya akan perbdaan suku, agama,ras, dan budaya sehingga dapat terjalin rasa persaudaraan sehingga tercipta persatuan di antara kita.

No comments: